BENTUK : Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau
Lambang Koperasi Baru
Arti Gambar
dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
a.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa
Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,
inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan
dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi
b.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut
pandang
melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o
Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o
Sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o
Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
o
Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
c.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia
memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
d.
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi
kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
e. Lambang Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri
dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
f.
Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·
Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan
identitas lambang;
·
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling
bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup
dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
Tata
Warna :
·
Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
·
Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
·
Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
·
Perbandingan skala 1 : 20.
B. Landasan
Koperasi Indonesia
1. Landasan
Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur,
koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya
koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa,
koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian
sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan
waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong
royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan
semboyan Bhineka Tunggal Ika.
a)
Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud
penerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia terbuka untuk semua
penganut agama/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota koperasi
wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain.
Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer,
pengawas, dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan
pengamalan sila pertama Pancasila.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab
Penerapan dari sila kedua Pancasila ini adalah:
(1) koperasi tidak membedakan kedudukan sosial, agama, dan golongan
masing-masing anggota; dan
(2) semua anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil.
c) Persatuan Indonesia
Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi
tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, politik atau status
sosial anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi.
Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang
asal usul dan status sosial.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
Dalam koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada
musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara anggota
koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat
dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat dalam koperasi
mencerminkan penerapan sila keempat Pancasila.
106 Ekonomi XII untuk SMA/MA
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal
berikut ini.
(1) Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan
turut membangun perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan
makmur.
(2) Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa dan
karyanya.
(3) Koperasi mengutamakan perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh
kekeluargaan serta kegotongroyongan yang merupakan ciri khas koperasi
Indonesia sebagai badan usaha.
Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud
penerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia terbuka untuk semua
penganut agama/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota koperasi
wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain.
Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer,
pengawas, dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan
pengamalan sila pertama Pancasila.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab
Penerapan dari sila kedua Pancasila ini adalah:
(1) koperasi tidak membedakan kedudukan sosial, agama, dan golongan
masing-masing anggota; dan
(2) semua anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil.
c) Persatuan Indonesia
Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi
tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, politik atau status
sosial anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi.
Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang
asal usul dan status sosial.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
Dalam koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada
musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara anggota
koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat
dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat dalam koperasi
mencerminkan penerapan sila keempat Pancasila.
106 Ekonomi XII untuk SMA/MA
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal
berikut ini.
(1) Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan
turut membangun perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan
makmur.
(2) Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa dan
karyanya.
(3) Koperasi mengutamakan perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh
kekeluargaan serta kegotongroyongan yang merupakan ciri khas koperasi
Indonesia sebagai badan usaha.
2. Landasan
Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan
sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan
peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Landasan
mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan
peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat
perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan
pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan
mendapat dukungan luas dari rakyat.
4. Landasan
operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan
bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk
perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia
yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini
disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun
1992 Nomor 116.
C.
BEBERAPA
CUPLIKAN ISI UU NO.17 TAHUN 2012
A. TENTANG
ORGANISASI
1. Jenis koperasi
hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2. Pencantuman jenis
koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3. Koperasi wajib
mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4. Pendirian
koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5. Koperasi dilarang
memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu
kabuaten atau kota
6. Nama untuk
koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7. akan dibentuk
Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8. akan dibentuk
Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9. Koperasi dapat
menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10. KSP dilarang berinvestasi pada usaha
sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11. KSP harus memperoleh izin usaha dari
mentri (Pasal 88)
B. TENTANG
KELEMBAGAAN
1. RAPAT ANGGOTA
1. Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1
Ayat 2).
2. Undangan
kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim oleh pengurus
paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3. undangan
juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota
tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
2. PENGAWAS
1. Pengawas,
pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2. Pengawas
mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3. Pengawas
mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4. memberhentikan
pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2
poin e)
3. PENGURUS
1. Pengawas,
pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2. Pengurus
di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3. pengurus
dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56,
Ayat 1 )
4. Gaji
dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas
(Pasal 57)
C. TENTANG
KEANGGOTAAN DAN PERMODALAN
1 .
KEANGGOTAAN
1. keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal
26, ayat 3)
2. Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah
tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3. KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi
anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang
ini (Pasal 123)
2. PERMODALAN
1. Modal
awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai
1)
2. selain
modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang
berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3. Setoran
pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4. Setiap
Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5. Koperasi
harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar
maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6. Pembelian
Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat
3)
7. Sertifikat
Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8. Sertifikat
Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas
D. SHU
1. Mengacu
pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha
disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya
atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang
dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding
dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada
Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada
dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 78, ayat 1)
2. Koperasi dilarang membagikan
kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan
non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3. Surplus
Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan
kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
E. MULAI BERLAKU
1. Disahkan
di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2. Di
Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3. UU
No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4. Peraturan
Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat
2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
F. PR BESAR TDALAM PENYESUAIAN
1. Pemisahan
dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2. Konversi
permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela
menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3. Kompetensi
pengurus, pengawas dan pengelola.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar !